Siap-Siap! Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi

- 24 Juni 2022, 21:29 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000.
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Pemerintah akan mengubah sistem pembelian minyak goreng curah.

Beli minyak goreng curah dari menggunakan KTP menjadi gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, beli minyak goreng curah itu pemerintah akan melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum diterapkan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Guyur Minimarket Dengan Minyak Goreng Rp14 ribu/liter

Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Luhut mengungkapkan perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno, Bersinergi Wujudkan Wisata

Nantinya lanjut Luhut setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungimasih bisa membeli dengan menunjukkan KTP.

Luhut mengatakan, pembelian minyak curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Lima Kepala Negara Minta Dikirimi Batu Bara

Dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Serta melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian.

Baca Juga: Jokowi: Perekonomian 60 Negara Akan Runtuh

Ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan.

Akan terjadi di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Baca Juga: Komitmen Pegadaian Salurkan KUR Syariah Kembangkan Ribuan Usaha Super Mikro

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Beberapa langkah yang diambil pun mulai berhasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

Baca Juga: KPK Tak Gentar Digugat Praperadilan Mardani Maming

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegasnya.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut menuturkan, telah membentuk Task Force.

Tujuannya menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Baca Juga: Kompetensi Tenaga Kerja Hybrid Jadi Tren Pekerja Masa Depan

Tim tersebut nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi dan komunikasi.

Untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah