Lebih lanjut, dia berharap agar ke depannya, Disdik DKI Jakarta melakukan pemisahan waktu pendaftaran di antara jenjang sekolah tersebut.
Sehingga tidak menciptakan suatu kepanikan publik mengenai batas waktu pendaftaran, dan ada penguraian manajemen traffic pada sistem internet.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Periksa Sopir Bus
"Karena disadari atau tidak ketika sudah memberikan pelayanan publik secara daring, maka penyelenggara tersebut harus siap 24 jam melayani pengguna layanan tersebut," cetus Dedy.
Permasalahan lain, sambung dia, yang sangat krusial adalah menghindari adanya pengangguran pendidikan siswa akibat tidak meratanya persebaran sekolah, terutama SMP dan SMA/SMK di tiap kecamatan dan kelurahan.
"Maka berpotensi banyak yang dirugikan dari sistem zonasi, ada disparitas antar wilayah di DKI Jakarta mengenai daya tampung dalam sistem zonasi ini. Kami berharap Disdik DKI dapat menggunakan sistem data tahun lalu untuk menanggulangi daerah-daerah yang daya tampung zonasinya tidak mengakomodir wilayah-wilayah di sekitarnya,"pungkas Dedy.
Baca Juga: Aksi Viral Seorang Ibu Berjuang Legalkan Ganja Medis untuk Sang Anak di CFD Jakarta
Untuk pengaduan permasalahan PPDB di seputar wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan.
Segala laporan mengenai permasalahan PPDB akan ditindaklanjuti sesuai ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI.
Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan mal-administrasi mengenai PPDB Tahun 2022 di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui WhatsApp Center 0811-985-3737, atau email [email protected].***