Pemprov DKI Sebutkan 5.637 Jiwa Terdampak Perubahan Nama Jalan

- 28 Juni 2022, 19:34 WIB
Pasca Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perubahan nama jalan, menjadi sorotan sejumlah pihak.  Perubahan nama jalan berdampak pada data identitas e-KTP, SIM, Paspor, surat kepemilikan rumah, kendaraan bermotor.
Pasca Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perubahan nama jalan, menjadi sorotan sejumlah pihak. Perubahan nama jalan berdampak pada data identitas e-KTP, SIM, Paspor, surat kepemilikan rumah, kendaraan bermotor. /ANTARA

ARAHKATA - Pasca Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perubahan nama jalan, menjadi sorotan sejumlah pihak.

Perubahan nama jalan berdampak pada data identitas e-KTP, SIM, Paspor, surat kepemilikan rumah, kendaraan bermotor.

Perubahan nama jalan itu juga melibatkan sejumlah instansi mulai dinas kependudukan, Agraria, Kepolisian.

Baca Juga: KPK Tahan Adik Bupati Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebutkan ada 5.637 jiwa warga.

Warga yang terdampak perubahan nama jalan pada terutama identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk ketersediaan blangko KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Kepal Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin dilansir ANTARA, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Sidang, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Founder LQ Indonesia Law Firm

Meski begitu, pihaknya menyiapkan sekitar 50 ribu blangko KTP.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x