Pemprov DKI Sebutkan 5.637 Jiwa Terdampak Perubahan Nama Jalan

- 28 Juni 2022, 19:34 WIB
Pasca Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perubahan nama jalan, menjadi sorotan sejumlah pihak.  Perubahan nama jalan berdampak pada data identitas e-KTP, SIM, Paspor, surat kepemilikan rumah, kendaraan bermotor.
Pasca Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perubahan nama jalan, menjadi sorotan sejumlah pihak. Perubahan nama jalan berdampak pada data identitas e-KTP, SIM, Paspor, surat kepemilikan rumah, kendaraan bermotor. /ANTARA

Untuk mengakomodasi layanan masyarakat yang ingin melakukan perubahan kolom alamat di KTP dan KIA.

Pemprov DKI melakukan aksi "jemput bola" di enam wilayah DKI pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Keluarga Pekerja Migran Asal Cianjur Surati Presiden RI

Budi menjelaskan setiap hari pihaknya akan melakukan layanan keliling secara acak.

Ia meminta bawahannya untuk memberikan pelayanan cepat kepada warga untuk keperluan dasar dokumen administrasi kependudukan itu.

Di sisi lain, ia juga mengharapkan masyarakat memanfaatkan layanan gratis tersebut.

Baca Juga: Sekjen GPK Minta Polri Transparan Dalam Kasus Hollywings

Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Berubahnya jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah