Pemprov DKI Sebutkan 5.637 Jiwa Terdampak Perubahan Nama Jalan

- 28 Juni 2022, 19:34 WIB
Pasca Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perubahan nama jalan, menjadi sorotan sejumlah pihak.  Perubahan nama jalan berdampak pada data identitas e-KTP, SIM, Paspor, surat kepemilikan rumah, kendaraan bermotor.
Pasca Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perubahan nama jalan, menjadi sorotan sejumlah pihak. Perubahan nama jalan berdampak pada data identitas e-KTP, SIM, Paspor, surat kepemilikan rumah, kendaraan bermotor. /ANTARA

Baca Juga: Sekjen GPK Minta Polri Transparan Dalam Kasus Hollywings

Adapun jadwal layanan untuk Rabu 29 Juni 2022 yang dibuka pukul 09.00-12.00 WIB dipusatkan:
1. Jakarta Selatan : Duren Tiga target RW 07 dan RW 02
2. Jakarta Pusat : Jl H Hamid Harief, RW 06 RT 10.
3. Jakarta Timur : Masjid Jami Alhikmah Hidayah di Jalan Raya Setu Cipayung Jakarta Timur, target RW 03 ada sembilan RT.
4. Jakarta Barat : Kantor RW 01 Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya
5. Jakarta Utara : salah satu apartemen di depan Taman Wisata Alam Muara Angke
6. Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Panggang di RW 03 dan RW 02.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah