Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP untuk Cegah Penyimpangan

- 29 Juni 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah /

ARAHKATA - Penggunaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pada setiap pembelian minyak goreng jenis curah melalui aplikasi Simirah dan PeduliLindungi, dapat mencegah tindakan penyimpangan. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan.

Jadi, dapat dipastikan minyak goreng curah dapat tersalurkan dengan optimal kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Baca Juga: Siap-Siap! Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi

"Identitas menjadi penting dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng curah," katanya Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Oke, kartu identitas diri atau KTP menjadi indikator penting dalam proses pengawasan distribusi minyak goreng curah yang tepat sasaran.

Melalui kartu identitas tersebut dapat melacak setiap pembeli minyak goreng curah di berbagai pelosok Tanah Air secara lengkap. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Guyur Minimarket Dengan Minyak Goreng Rp14 ribu/liter

Di sisi lain, dari penggunaan identitas diri, pemerintah juga mengetahui alur distribusi minyak goreng curah secara detail. Yang dilakukan oleh pengecer melalui dua aplikasi tersebut, dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Apabila, ada oknum yang terbukti melakukan kegiatan penyimpangan minyak goreng curah akan ditindak tegas oleh instansi pemerintah terkait.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x