ARAHKATA - Polisi menggerebek sebuah pabrik mie berformalin di Kabupaten Bandung.
Pabrik mie berformalin tersebut diketahui sudah beroperasi selama empat tahun.
Pabrik tersebut terletak di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: BPOM Gerebek Dua Pabrik Tahu Gunakan Formalin di Parung Bogor
"Pada hari ini kami dari Polresta Bandung telah mengungkap kasus oleh pabrik yang memproduksi mi yang mengandung formalin, yang telah diproduksi selama kurang lebih 4 tahun. Namun hari ini bisa kita ungkap," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo kepada wartawan, Rabu 29 Juni 2022.
Kusworo menjelaskan penggerebekan pabrik mie formalin itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Dipikir Cuma Mitos, Nessie Judge Kaget Lihat Orang Makan Mie Instan Pakai Nasi
"Kemudian kita menyelidiki selama satu bulan," ujarnya.
Dari penyelidikan itu, polisi memastikan adanya pembuatan mie berformalin dari pabrik itu. Polisi mengamankan 14 orang dan satu orang berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti dari penggerebekan tersebut.