"Prosesnya diversi hari ini. Anak anak memang tersangka tetapi penangananyaa sesuai dengan peradilan anak, undang undang nomor 11 tahun 2012. Jadi diversi ini proses persidangan yang sesuai undang undang diatas," kata An'an Yuliati, Ketua harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Soroti Kasus Bullying yang Terjadi di Tasikmalaya
Ketiga anak ini selanjutnya dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan selama tiga bulan.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan perbuatan serupa atau mendekati perundungan, maka kasusnya akan kembali naik.
"Kami dari balai pemasyarakatan garut disini diminta oleh Polres Tasikmalaya, untuk melaksanakan sistem peradinan pidana anak. Anak anak ini dikembalikan pada orang tuanya dalam pengawasan kita selama tiga bulan kedepan. Kalau ada perbuatan serupa maka akan dilanjutkan pidananya," kata Rustikawati, Kasubsi Bimbingan Anak Balai Pemasyarakatan Garut.***