Mulai Hari Ini! Naik Kereta Wajib Booster, Berikut Syaratnya

- 15 Agustus 2022, 21:30 WIB
Mulai Hari Ini! Naik Kereta Wajib Booster, Berikut Syaratnya
Mulai Hari Ini! Naik Kereta Wajib Booster, Berikut Syaratnya /Tangkapan Layar/Instagram @kai121

ARAHKATA - PT KAI memberlakukan aturan baru mengenai syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin berpergian.

Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum vaksinasi booster, kini wajib tes PCR terlebih dahulu.

Aturan ini berlaku mulai hari ini, 15 Agustus 2022. Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Sambut 17 Agustus, PT KAI Hadirkan Program Promo Merdeka

"Jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Minggu 14 Agustus 2022.

Pihaknya juga menyebut aturan ini berlaku bagi calon penumpang di atas 18 tahun.

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," lanjutnya.

Baca Juga: Asyik! PT KAI Tambah Layanan Vaksinasi COVID-19 Gratis, Catat Tempatnya

Eva menyatakan pada 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Eva mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x