Cadangan Air Tanah DAS Rejoso Bisa Habis 2050, Perlu Ko-Investasi Rehabilitasi dan Konservasi

- 25 Agustus 2022, 20:06 WIB
lokakarya Nasional “Pengelolaan Terpadu DAS Rejoso melalui Pertanian Berkelanjutan, Emisi Rendah Karbon, serta Investasi Bersama Sumber Daya Air”, World Agroforestry (ICRAF)
lokakarya Nasional “Pengelolaan Terpadu DAS Rejoso melalui Pertanian Berkelanjutan, Emisi Rendah Karbon, serta Investasi Bersama Sumber Daya Air”, World Agroforestry (ICRAF) /Wijaya/ARAHKATA

Baca Juga: Imigrasi Minta Maaf Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Alvin Lie: Mana Tanggungjawab Menkum HAM?

Beria Leimona, Peneliti Senior Lanskap dan Investasi dari ICRAF, menyatakan

“Skema pembayaran jasa lingkungan pada dasarnya adalah skema ko-investasi. Dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan (misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air), lalu ada pihak pembeli jasa lingkungan, yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih, dan yang terakhir adalah pihak perantara, biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti melakukan identifikasi dan verifikasi lahan, mengukur indikator capaian, melakukan monitoring kinerja, juga menyalurkan dana kompensasi.”***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x