Baca Juga: Imigrasi Minta Maaf Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Alvin Lie: Mana Tanggungjawab Menkum HAM?
Beria Leimona, Peneliti Senior Lanskap dan Investasi dari ICRAF, menyatakan
“Skema pembayaran jasa lingkungan pada dasarnya adalah skema ko-investasi. Dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan (misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air), lalu ada pihak pembeli jasa lingkungan, yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih, dan yang terakhir adalah pihak perantara, biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti melakukan identifikasi dan verifikasi lahan, mengukur indikator capaian, melakukan monitoring kinerja, juga menyalurkan dana kompensasi.”***