Kemenag Terbitkan PMA, Rayuan Hingga Siulan Masuk Kekerasan Seksual

- 19 Oktober 2022, 09:05 WIB
Kemenag Terbitkan PMA, Rayuan Hingga Siulan Masuk Kekerasan Seksual
Kemenag Terbitkan PMA, Rayuan Hingga Siulan Masuk Kekerasan Seksual /Jurnal Soreang/Tenang Safari/Media Center BKKBN/

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

Baca Juga: Dukung Perhelatan G20, Kemenag Siapkan 10 Juta Sertifikasi Produk Halal

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Baca Juga: Dukung Perhelatan G20, Kemenag Siapkan 10 Juta Sertifikasi Produk Halal

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: Kemenag: Belasan Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x