Kemenkes Instruksikan Seluruh Apotek Tak Jual Bebas Obat Sirup untuk Sementara

- 19 Oktober 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi obat batuk sirup, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di jagad dunia maya hingga dunia karena menelan korban hingga puluhan anak akibat obat batuk sirup yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol penyebab gagal ginjal.
Ilustrasi obat batuk sirup, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di jagad dunia maya hingga dunia karena menelan korban hingga puluhan anak akibat obat batuk sirup yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol penyebab gagal ginjal. /Pixabay/stevepb

ARAHKATA - Sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan gagal ginjal akut  atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi ini berlaku sampai pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Kemenkes melalui SR.01.05/III/3461/2022 terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

Baca Juga: BKKBN: Perangi Konsumsi Susu Kental Manis Pada Anak Menuju Penurunan Stunting 14 Persen di 2024

SR Kemenkes ini dikeluarkan pada Selasa, 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan drg Murti Utami, dikutip ArahKata.com, Rabu, 19 Oktober 2022.

Melalui SR tersebut, Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai tiga hal penting.

Pertama, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak, terutama usia kurang dari 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga: Dijemput Paksa di Bareskrim Polri, Alvin Lim Dijebloskan di Rutan Salemba

Kedua, orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x