Kemenkes Instruksikan Seluruh Apotek Tak Jual Bebas Obat Sirup untuk Sementara

- 19 Oktober 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi obat batuk sirup, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di jagad dunia maya hingga dunia karena menelan korban hingga puluhan anak akibat obat batuk sirup yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol penyebab gagal ginjal.
Ilustrasi obat batuk sirup, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di jagad dunia maya hingga dunia karena menelan korban hingga puluhan anak akibat obat batuk sirup yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol penyebab gagal ginjal. /Pixabay/stevepb

Ketiga, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non-farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Selain itu, Kemenkes juga mengimbau tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kesepakatan Jokowi-Gianni, Langkah Strategis Perbaikan Sepak Bola Nasional

Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Pertama, melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obat-obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Kedua, dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lain tempat pasien dirawat.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Konsep Bisnis Digital Pemasaran Melalui Youtube

Selanjutnya, instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.

Ketiga, rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x