BPOM Tarik 5 Obat Sirop dari Peredaran, Melebihi Ambang Batas

- 20 Oktober 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/ Cottonbro/

ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 5 nama obat sirop yang ditarik peredarannya.

Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Hal itu teridentifikasi setelah BPOM melakukan penelusuran dan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirop obat. Pengujian dilakukan menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut.

Namun BPOM menyatakan bahwa penelusuran mereka menemukan bahwa mayoritas obat sirop yang beredar di masyarakat saat ini aman.

 Baca Juga: Serangan Gangguan Ginjal Akut, Sebanyak 31 Anak Meninggal di RSCM

"Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirop obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya dikutip ArahKata.com pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Hal tersebut disimpulkan setelah BPOM melakukan pengujian dengan acuan Farmakope Indonesia dan acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Hasilnya, terdapat 5 merek yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. BPOM memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

 Baca Juga: Mendagri Harapkan Kegiatan Business Matching Forum Berdampak Bagi Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan Negara

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x