Keluarga Miskin Membutuhkan Set Top Box, Bisa Lapor ke Posko

- 26 Oktober 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi pergantian TV analog ke TV digital akan dilakukan pada 2 November 2022.
Ilustrasi pergantian TV analog ke TV digital akan dilakukan pada 2 November 2022. /Foto/Ilustrasi/Pixabay

 Dalam program ASO, set top box diberikan secara gratis oleh pemerintah bagi keluarga miskin, dalam hal ini oleh Kemenkominfo dan TVRI, dan juga oleh televisi swasta.

Mengenai mekanisme pendistribusian bantuan set top box untuk keluarga miskin, Staf Khusus Menkominfo Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, tahapannya adalah petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan kartu keluarga (KK) calon penerima bantuan yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan/atau KK karena hilang atau dalam proses, maka dapat menunjukkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW. Artinya distribusi set top box gratis ini juga tidak mendaftar, tetapi dibagikan.

Baca Juga: Tingakatkan Literasi Digital Kuasai Search Engine Optimization

“Untuk rumah tangga miskin, akan mendapatkan set top box secara gratis. Untuk data-datanya diperoleh Kominfo dari Kementerian Sosial. Jadi datanya itu sudah ada nama orang, sudah ada alamat. Setelah itu diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri supaya tidak salah sasaran. Tetapi yang mendapatkan set top box itu rumah tangga miskin ekstrem yang tidak punya rumah, tidak punya pekerjaan, tetapi memiliki tv analog,” papar Niken.

Untuk keluarga yang tidak masuk kategori miskin, Niken mengimbau agar segera memastikan televisi di rumah masing-masing sudah memenuhi syarat televisi digital.

Kalau sudah memenuhi syarat, maka tidak perlu ada penambahan perangkat connector atau set top box. Jika belum, maka segera pasang perangkat set top box, sehingga bisa menerima siaran televisi digital.

Baca Juga: Jeep dan Harley, Mengintip Isi Garasi Irjen Teddy Minahasa

“Set top box dijual di pasaran, silahkan saja beli. Tetapi yang dibeli harus yang tersertifikasi Kominfo karena ada banyak sekali merek set top box, lebih dari 45 merek. Kalau yang tidak tersertifikasi Kominfo, itu biasanya tidak nyambung dengan tv yang ada di rumah,” kata Niken.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah