“Kasus meninggal 157 kasus atau berarti 58 persen,” jelas Syahril.
Baca Juga: Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta Resah, Rektor Bubarkan UKM Girigahana
Surat Edaran (SE) Kemenkes pada 18 Oktober 2022 yang meminta untuk tidak menjual dan meresepkan obat sirop di fasilitas layanan kesehatan, seperti RS, puskesmas, apotek, dan lainnya sejauh ini telah berhasil mencegah penambahan kasus baru.
Kemenkes telah bergerak cepat di samping melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, terus melakukan penelitian untuk mencari penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.
Beberapa di antaranya sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan infeksi, dehidrasi berat, oleh perdarahan berat termasuk keracunan makanan minuman.
Baca Juga: Bos Judi Online, Apin BK Ditahan di Mapolda Sumatera Utara
Kemenkes bersama IDAI dan organisasi profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat.
“Jadi kasus GGA (gangguan ginjal akut) bukan disebabkan oleh COVID-19, vaksinasi COVID -19 atau imunisasi rutin,” imbuh Syahril.***