BPOM Janji Kasus Gangguan Ginjal Akut Akibat Obat Tak Terulang Lagi

- 2 November 2022, 20:30 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan temuan 6.001 tautan penjualan obat sirup berbahaya saat rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan temuan 6.001 tautan penjualan obat sirup berbahaya saat rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu 2 November 2022. /ANTARA/Youtube Komisi IX DPR RI Channel//

 

 

 

 

ARAHKATA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, kejadian gangguan ginjal akut dikaitkan dengan obat adalah kejahatan kemanusian. Apalagi menyebabkan kematian.

Untuk itu, sebagai otoritas pengawasan obat, BPOM berjanji kasus gangguan ginjal akut pada anak tidak terulang lagi.

"Menjadi tugas kami, Badan POM sebagai otoritas pengawas memastikan ini tidak terjadi lagi dari aspek sistem pengawasan dan sistem jaminan keamanan dan mutu obat," kata Penny saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Menkes, IDAI dan GP Farmasi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen Putusan Dalam Penggeledahan di MA

Penny menuturkan, hal tersebut menjadi tugas BPOM untuk memastikan, agar gap yang ada selama ini dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab bisa diperbaiki. Dengan begitu, sistem jaminan keamanan mutu obat bisa menjamin ke depan tidak akan terulang kembali.

Saat ini ditemukan peredaran obat-obatan sediaan cair/sirop yang ternyata mengandung zat pelarut tambahan berbahaya, yakni cairan pelarut tambahan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol byutil ether (EGBE).

Menurut Penny, hal ini terjadi karena jalur prosedur pengadaan zat pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) tidak melalui pengawasan BPOM, melainkan melalui pengawasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Indonesia Spice Up The World Digelorakan Dalam Sial Interfood 2022  

Khusus produk PG dan PEG bagi kebutuhan farmasi, Penny menuturkan, sebagai zat pelarut wajib memenuhi standar baku mutu untuk memperoleh status pharmaceutical grade. Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1 mg/ml.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak disebabkan oleh zat kimia mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal ini berdasarkan analisis toksikologi pasien, obat-obatan yang dikonsumsi pasien, dan rekomendasi WHO yang menyebutkan besar kemungkinan pasien terpapar senyawa kimia berbahaya dari obat yang mereka minum.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari 14 Lokasi di Bangkalan

"Faktor terbesar kenaikan kasus gangguan ginjal akut ini adalah senyawa kimia masuk ke dalam tubuh anak, " ucap Budi.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah