KPK Sita Sejumlah Dokumen Putusan Dalam Penggeledahan di MA

- 2 November 2022, 19:46 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara

ARAHKATA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di Mahkamah Agung (MA), Selasa, 1 November 2022.

Titik yang digeledah yakni ruang kerja sekretaris MA serta hakim agung. Ada sejumlah dokumen yang diamankan.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara yang menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Dari giat tersebut, KPK mengamankan dokumen putusan perkara.

Baca Juga: Indonesia Spice Up The World Digelorakan Dalam Sial Interfood 2022  

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip ArahKata.com Rabu, 2 November 2022.

Dokumen putusan tersebut akan dianalisis serta disita. Dokumen ini juga bakal digunakan untuk dikonfirmasi ke para saksi dan tersangka dalam perkara ini.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari 14 Lokasi di Bangkalan

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x