"Pimpinan kami mewajibkan, permintaan informasi dan aduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dalam waktu 2 x 24 jam, serta harus cepat, mudah, dan tuntas. Berbagai kanal aduan juga dibuka, bahkan seluruh OPD harus memiliki media sosial yang mudah diakses masyarakat," katanya.***