ARAHKATA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan terkait pelayanan polisi soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Rabu, 2 November 2022, Kapolri baru saja menyeragamkan biaya pembuatan SIM yang berlaku di seluruh nusantara.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga: Kapolda Kalbar Minta Maaf, Pasca Warga Tertembak Peluru Nyasar
Surat telegram tersebut berisi biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani oleh Kapolri demi menghindari adanya pungutan liar (pungli).