Kapolri Rilis Aturan Harga Pembuatan SIM di Seluruh Indonesia, Hindari Pungli

- 2 November 2022, 23:40 WIB
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

 

 

 

 

ARAHKATA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan terkait pelayanan polisi soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Rabu, 2 November 2022, Kapolri baru saja menyeragamkan biaya pembuatan SIM yang berlaku di seluruh nusantara.

Aturan ini diterbitkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga: Kapolda Kalbar Minta Maaf, Pasca Warga Tertembak Peluru Nyasar

Surat telegram tersebut berisi biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani oleh Kapolri demi menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x