BPOM Harus Bertanggung Jawab Peredaran Obat Pemicu Kasus Gangguan Ginjal Akut

- 4 November 2022, 15:17 WIB
Kepala BPOM, Penny K. Lukito
Kepala BPOM, Penny K. Lukito /Instagram @lukito

Baca Juga: Sial Interfood dan Seafood Expo 2022 Pameran Terbesar Hasil Laut Nusantara

Banyak Faktor

Julian melihat ada banyak kemungkinan biang kerok atau faktor mengapa bahan cemaran EG/DEG bisa terkandung dalam obat sirop dalam jumlah melebihi ambang batas.

Untuk diketahui, obat sirop membutuhkan bahan pelarut obat atau kosolven yaitu propilen glikol atau poly etilen glikol. Bahan pelarut itu disintesa dari EG/DEG yang dimurnikan menjadi propilen glikol atau polyetilen glikol.

“Hanya saja, bila proses pemurnian tidak sempurna, masih menyisakan ED/DEG yang bersifat racun. Ini mengapa bisa terdapat cemaran dalam bahan pelarut obat sirup,” jelas Julian.

Baca Juga: BPKN Buka Posko Pengaduan bagi Korban Gangguan Ginjal Akut

Berapa ambang batas cemaran EG/DEG? Ambang batasnya 0,1% per ml kosolven atau 0,1 mg/ml. Dosis toksik cemaran ED/DEG adalah 0,14 mg/Kg BB, sedangkan dosis lethal 1-1,64 gr/Kg BB. “Dalam temuan BPOM pada obat sirup tersebut, terkandung EG/DEG melebihi ambang batas, yaitu 48 mg/ml kosolven. Ini sebenarnya masuk dosis toksik, belum dosis mematikan,” jelas Julian.

Lalu, dari mana perusahaan farmasi produsen obat sirup tersebut mendapatkan bahan pelarut propilen gikol dan polyetilen glikol?

Menurut Julian, pintu masuk impor untuk bahan pelarut ada yang diawasi BPOM dan ada yang Kementerian Perindustrian. Untuk
perusahaan farmasi, diawasi BPOM.

Baca Juga: BPKN Buka Posko Pengaduan bagi Korban Gangguan Ginjal Akut

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah