BPOM Harus Bertanggung Jawab Peredaran Obat Pemicu Kasus Gangguan Ginjal Akut

- 4 November 2022, 15:17 WIB
Kepala BPOM, Penny K. Lukito
Kepala BPOM, Penny K. Lukito /Instagram @lukito

“Sebelumnya, 2 perusahaan farmasi, yaitu Yarindo dan Afifarma biasa mengimpor propilen glikol atau poly etilen glikol dari
perusahaan di Jepang, tapi kemudian beralih beralih mengimpor dari perusahaan Thailand tanpa melapor ke BPOM,” ungkap Julian.

Memang, kata Julian, perusahaan eksportir propilen glikol dari negara asal, harus melengkapi dengan sertifikat CoA (Certificate of Analysis) bahwa bebas dari bahan cemaran. Namun, perusahaan farmasi yang mengimpor juga harus melakukan uji mandiri apakah benar-benar bahan pelarut yang diimpornya bebas dari cemaran.

“Pertanyaannya, jangan-jangan karena keterbatasan modal, perusahaan farmasi tidak melakukan uji mandiri,” duga Julian.

Baca Juga: Gebrak Meja, Andre Rosiade Desak Penny Lukito Dipecat dari Kepala BPOM

Pertanyaan selanjutnya, kata Julian, mengapa BPOM bisa memberikan izin edar pada obat sirup tersebut?

“Sebelum memberikan izin edar, BPOM melakukan uji quality control dulu, termasuk ada tidaknya bahan cemaran. Nah, pertanyaannya, apakah BPOM melakukan uji quality control,” tanya Julian.

“Kalau ini yang terjadi, saya rasa layak ketua BPOM didesak dipecat,” tegas Julian.

Baca Juga: Mahfud MD: Tujuh Stasiun TV yang Masih Siaran Analog Terancam Izinnya

Di luar itu, kata Julian, bisa juga, perusahaan obat berbuat nakal. “Obat sirup yang mengandung bahan cemaran EG/DEG itu tidak dikirim ke BPOM untuk mendapatkan izin edar, namun langsung dilempar ke black market hingga ke Pasar Pramuka,” duga Julian lagi.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah