BPKN Buka Posko Pengaduan bagi Korban Gangguan Ginjal Akut

- 4 November 2022, 11:03 WIB
Kepala BPKN Rizal E Halim (tengah) menyatakan akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut.
Kepala BPKN Rizal E Halim (tengah) menyatakan akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut. //Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

ARAHKATA - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan pihaknya akan segera membuka posko pengaduan bagi para korban kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

BPKN, kata Rizal, membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban kasus gangguan ginjal akut.

"Besok, kita akan buka posko pengaduan," ujar ujar Rizal saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: Gebrak Meja, Andre Rosiade Desak Penny Lukito Dipecat dari Kepala BPOM

Posko pengaduan ini, kata Rizal, akan dimanfaatkan untuk memperluas diseminasi informasi terkait kasus gangguan ginjal akut termasuk hak-hak para korban baik yang korban yang masih dalam perawatan maupun yang sudah meninggal dunia.

Dia menegaskan, para korban berhak untuk mendapat ganti rugi atas dampak dari kasus gangguan ginjal akut.

"Penjelasan mengenai hak-hak apa saja yang dilindungi undang-undang, yang diberikan undang-undang bagi warga negara kita, yang dalam hal ini korban, apakah korban yang masih dalam perawatan ataukah korban meninggal," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Tujuh Stasiun TV yang Masih Siaran Analog Terancam Izinnya

Rizal mengungkapkan Posko pengaduan dibangun secara offline dan online. Posko pengaduan offline, kata dia, bisa langsung ke kantor pusat BPKN di Jalan Jambu Nomor 32, RT 05/RW 02, Gondangdia, Menteng, Jakarta 10350-Indonesia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x