Baca Juga: Jokowi Gembira Dapat Kabar Joe Biden dan Xi Jinping Hadiri KTT G-20
"PAM Jaya juga memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan melakukan step in atau tindakan," kata Arief.
Kerja sama yang juga dalam pengoptimalan aset yang ada (existing) dan penyediaan aset baru ini adalah demi mencapai target 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta pada 2030.***