Kasus Prank KDRT Baim Wong Naik Penyidikan, Diduga Ada Unsur Pidana

- 5 Desember 2022, 21:37 WIB
Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Paula Verhoeven dan Baim Wong. /Instagram/@baimwong/

ARAHKATA - Kasus 'prank' KDRT yang menyeret Baim Wong serta sang istri, Paula Verhoeven naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan diduga kasus prank Baim Wong itu ada unsur pidana.

"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” katanya, dikutip ArahKata.com pada Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Pembangunan Huntap Tahan Gempa untuk Korban Gempa di Cianjur

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan gelar perkara atas kasus ini.

Hasilnya, diduga ada unsur pelanggaran pidana dalam konten tersebut.

"Sudah dilakukan semuanya dan sudah bisa dilakukan penyidikan di kasus ini,” tandas Nurma.

Baca Juga: Relawan Ingin Anies Baswedan Terbebas dari Citra Politik Identitas Jelang Pilpres 2024

Diketahui, kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Senin, 3 Oktober 2022 sore ke Polres Metro Jaksel. Diduga apa yang dilakukan pasangan suami istri itu melanggar pasal 220.

Diinformasikan, Baim Wong membuat konten prank isu KDRT yang menyeret pihak kepolisian.

Di mana Paula Verhoeven membuat laporan palsu mengenai KDRT.

Baca Juga: Erick Thohir dan Pratikno Apresiasi Kinerja Pengawasan BPKP

Baim Wong pun mendapatkan serangan hujatan dari netizen, bahkan sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Jelang beberapa waktu dan mendapat hujatan dari segala pihak, akhirnya Baim menghapus video terkait prank KDRT tersebut.

Lalu, Baim membuat permintaan maaf dan klarifikasi atas kontennya tersebut dengan niat awal hanya untuk edukasi saja.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x