AJI dan IJTI Kecam Intimidasi Gubernur Lampung ke Jurnalis

- 16 Mei 2023, 18:18 WIB
aksi jurnalis di banten diwarnai atraksi debus
aksi jurnalis di banten diwarnai atraksi debus /

ARAHKATA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam intimidasi yang dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap jurnalis Kompas TV.

"Kami mengecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengintimidasi jurnalis Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Senin, 15 Mei 2023," kata Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma di Bandarlampung, Selasa.

Dian mengatakan tindakan Arinal Djunaidi yang mengintimidasi wartawan itu bisa mencederai kebebasan pers.

Baca Juga: Jokowi: Menteri yang nyaleg dan nyapres Jangan Langgar Regulasi

"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," tegasnya.

AJI dan IJTI mendorong kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi. AJI pun mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pejabat publik pun tidak boleh risih terhadap kerja jurnalis.

"Intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers," tambahnya.

Baca Juga: Kakorlantas Polri: Tanpa Tilang Manual, Pelanggaran Masyarakat Menjadi-jadi

Sementara itu, Kabid Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika menegaskan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x