Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Rokok Masih Beredar Luas di Indonesia

- 31 Mei 2023, 09:39 WIB
Gambar seorang pria yang sedang merokok sedang menggendong anaknya.
Gambar seorang pria yang sedang merokok sedang menggendong anaknya. /

Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 menjelaskan bahwa zat aditif dalam tembakau adalah bahan kimia berbahaya yang harus terus diawasi dan dibatasi di kalangan masyarakat. Meski demikian undang-undang kesehatan ini tidak melarang sepenuhnya peredaran rokok, melainkan hanya mengatur pembatasannya saja sehingga rokok masih tersedia secara luas di masyarakat.

Salah satu faktor lain yang sudah dilakukan untuk menekan peredaran rokok adalah membuat peraturan bahwa hanya orang dewasa berusia 18 tahun ke atas yang diizinkan membeli rokok. Namun sayang aturan ini tidak dapat dijalankan dengan baik karena kurangnya pengawasan di lapangan.

Baca Juga: BPK Temukan Rp197,55 M Tidak Tersalurkan untuk KJP Plus dan KJMU

Maraknya peredaran rokok juga karena beberapa produsen rokok terus mencari celah untuk memproduksi rokok dalam jumlah besar, dan beberapa di antaranya bahkan tidak mengukur kadar nikotin dalam produk mereka. Yang membuat penjualan rokok masih tinggu juga karena beredarnya rokok ilegal tanpa cukai yang harganya jauh di bawah harga resmi yang dikenai cukai.

Melihat tingginya penjualan rokok di Indonesia, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan menaikkan harga cukai rokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mengontrol transaksi dan konsumsi rokok di Indonesia karena harga rokok menjadi lebih mahal.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak bisa dibilang sukses karena kenyataannya meski harga rokok semakin mahal, masih banyak orang Indonesia yang membeli rokok.

Baca Juga: Sejumlah WNI yang Paspornya Ditahan di Laos Telah Dipulangkan

Demikianlah penjelasan mengenai alasan mengapa rokok masih dapat beredar luas di kalangan masyarakat, meskipun diketahui memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x