Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi

- 24 Agustus 2023, 10:50 WIB
Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi
Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi /Instagram.com/@nabidzdessert/

ARAHKATA - Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorum Niam Sholeh menegaskan produk wine berlogo 'halal' merek Nabidz haram dikonsumsi.

Hal itu dikarenakan wine Nabidz mengandung kadar alkohol yang cukup tinggi.

Baca Juga: Akrivis  212 Apresiasi Inisiatif KSAD Gandeng MUI Gelar Peringatan Isra Miraj Peduli Korban Cianjur

"Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi [umat] Muslim," ucap Niam dikutip Arahkata Kamis 24 Agustus 2023.

Ia menyebut, hasil ini juga menunjukkan ada masalah dalam proses sertifikasi halal produk wine Nabidz.

Baca Juga: Bongkar Praktik Perdukunan, Pesulap Merah Dapat Dukungan dari MUI Pusat

Sebab sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan.

"Apalagi kalau prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," katanya.***

Editor: Tia Martiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x