Jadi Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan MA Potong Hukuman Ferdy Sambo

- 29 Agustus 2023, 10:58 WIB
Jadi Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan MA Potong Hukuman Ferdy Sambo
Jadi Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan MA Potong Hukuman Ferdy Sambo /Foto: Foto: PMJ News/Dok Ditjen PAS

ARAHKATA - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Hal itu lantaran MA menilai Ferdy Sambo telah mengabdi selama 30 tahun di kepolisian sehingga layak diringankan hukumannya.

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa," demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir Arahkata dari website MA, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Dianulir Mahkamah Agung

Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti dan Yohanes Priyana. Namun Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo.

"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air," katanya.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tegas majelis.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Sambo-Putri, Unggahan Trisha Eungelica Diseruduk Netizen

Menurut majelis, Ferdy Sambo juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalaan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x