Berlaku Hari Ini Tarif Parkir di Jakarta Naik, Sekarang Jadi Rp7.500/Jam

- 1 Oktober 2023, 18:57 WIB
Tarif parkir di Jakarta
Tarif parkir di Jakarta /ANTARA /Sigid Kurniawan/

ARAHKATA - Mulai hari ini Minggu, 1 Oktober 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir maksimal. 

Peraturan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus.

Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Baca Juga: PPATK: Uang Judi Online Capai Rp200 Triliun, Keuangan Negara Ambyar

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan ada 131 lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan tersebut. Jumlahnya bertambah signifikan dari rencana awal yaitu hanya 10 lokasi parkir.

"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," kata Ani dalam keterangannya.

"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada Cegah Penipuan dengan File APK, Secara Berkala Ganti Password

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan tarif maksimal di 10 lokasi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Adapun 10 Lokasi itu yakni di IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x