Upaya DPUPR Depok Pasca Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi di Tapos

- 13 November 2023, 17:53 WIB
Lokasi terjadi kecelakaan kerja proyek kontrukai jembatan di Tapos-Depok
Lokasi terjadi kecelakaan kerja proyek kontrukai jembatan di Tapos-Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Depok langsung berupaya terkait terjadinya kecelakaan kerja proyek konstruksi jembatan di Cimpaeun, Tapos-Depok pada Kamis 9 November 2023 lalu.

DPUPR Depok mengklaim telah melakukan langkah pencegahan terjadinya kembali kecelakaan kerja lanjutan dilokasi proyek. Lebih dari itu dilakukan juga analisa terkait kejadian termasuk juga sanksi akan diberikan kepada pihak terkait di proyek tersebut.

"Saat ini sudah diterapkan K3 dan sebagai pengamanan untuk longsor dilakukan pemasangan cerucuk," kata DPUPR Depok melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan (Kabid Jajem) Oki Jatmika, Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: Lagi, Kecelakaan Kerja Proyek Kontruksi di Depok Nyaris Renggut Korban Jiwa

Terkait kejadian itu, piihak DPUPR Depok menyebut jika sejauh ini pihaknya masih lakukan analisa dari kejadian kecelakaan kerja proyek bernilai Rp. 382 juta tersebut sebelum diterapkan sanksi kepada pihak pelaksana dan pengawas proyek.

"Kalo sanksi K3 besok juga bisa dilakukan dengan meneliti apakah saat itu ada pekerja yang sedang bekerja melakukan pekerjaan atau dalam kondisi sedang tidak melakukan pekerjaan," ujar Oki kepada ARAHKATA.

Dia juga mengaku jika analisa dari kejadian masih dalam proses dan belum final. "Kalo hasil analisanya masih belum selesai tentang penyebab longsor apakah murni kejadian bencana dikarenakan kontur tanah yang labil atau memang ada tekanan dari jalan yang menyebabkan tanah bergerak," urainya.

Baca Juga: Waduh, Kecelakaan Kerja Kontruksi Proyek di Depok Ternyata Karena Ini!

Pasca kejadian kecelakaan kerja, dilokasi kerja proyek tampak para pekerja proyek telah melengkapi diri sesuai aturan K3.

Penerapan K3 menjadi hal yang wajib dijalankan sebagaimana diatur Undang-undang nomor 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. 

Selanjutnya Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,  Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi 31 Mei 2022

Dilokasi kejadian, sebelumnya evakuasi seorang pekerja proyek yang tertimpa dan tertimbun material tanah tampak dilakukan para pekerja proyek konstruksi lainya tanpa kelengkapan K3 seperti, helm, sarung tangan, rompi kerja proyek.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Terjadi di Lokasi Kerja Proyek Milik Pemkot Depok

Diketahui, kecelakaan kerja konstruksi proyek yang nyaris renggut korban jiwa itu terjadi dilokasi kerja proyek Pengantian Jembatan Jalan H Khafi RW 07 Cimpaeun, Tapos-Depok. Kerja proyek yang ditarget selesai hingga 15 Desember 2023 mendatang itu dikerjakan oleh CV. Bola Singa Tiga.

Sementara pelaksanaan kerja konstruksi proyek tersebut diawasi oleh CV. Mutiara Consult. Masa waktu pelaksanaan kerja proyek bersumber dana APBD Depok tahun 2023 itu selama 73 hari kalender.

Sebelumnya, kecelakaan kerja juga terjadi dilokasi proyek berbeda milik dinas yang sama di wilayah Sukmajaya, Depok pada awal Oktober 2023 lalu.

Saat itu, seorang pekerja proyek drainase tertimpa pagar tembok terbuat dari beton hingga menyebabkan patah tulang hingga sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Sukmajaya, Depok.

Baca Juga: KPK Tegaskan Usut Korupsi Proyek APD Covid-19 Rp 3 Triliun yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sebagaimana diketahui, program K3 konstruksi harus meliputi identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pelatihan pekerja, pemeliharaan peralatan, komunikasi yang efektif, keterlibatan pekerja, evaluasi dan perbaikan terus-menerus.

Selain program K3 konstruksi yang efektif, membangun lingkungan kerja yang aman dan sehat juga penting.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x