Kabar Gembira, Pekerja Informal Ternyata Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

- 10 November 2020, 20:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /Istimewa

ARAHKATA - Kabar gembira, pekerja informal seperti freelancer, driver ojek online (ojol) hingga ibu-ibu yang jualan online juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikatakan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif yang menampik anggapan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja formal.

"Walaupun kita bekerjanya hanya jualan lewat Instagram, jualan makanan, jualan baju bisa daftarkan. Jadi bukan hanya pekerja pabrik kantoran saja," ujar Krishna dalam webinar bertajuk 'Menciptakan Pengalaman Pelanggan yang Ekselen di Era Digital', Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Kangen HRS Habib Novel Al Aydrus Solo Jalan 8 Kilometer

Ia menyebut untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah serta iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau bagi semua kalangan. Iuran untuk pekerja dengan upah Rp 1 juta hanya Rp 16.800.

"Yang upahnya cuma Rp 1 juta, daftarkan, kan iurannya cuma Rp 16.800," ucapnya.

Krishna menambahkan, siapapun bisa mulai mendaftar lewat smartphone, mengunduh aplikasi BPJSTKU melalui App Store atau Play Store.

"Pakai aplikasi BPJSTKU, ada di android, kita ingin semua terlindungi, semua terlayani," imbuhnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x