12 Provinsi UMP Tahun 2023 Resmi Naik, Tertinggi di Sumatra Selatan

29 November 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/pri.

ARAHKATA - Pemerintahan pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 dan di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya.

"Jadi provinsi tidak membuat rumus sendiri tetapi kita didasarkan kepada formulasi yang ada di Permenaker 18/2022. Yang kurang lebih isi informasi dalam perhitungannya bahwa kita pertama yang kita pertimbangkan mengacu pada besaran inflasi dan inflasi Jawa Barat yoy bulan September 2021 sampai September 2022 sebesar 6,12 persen," ujarnya.

Kemudian yang kedua pertumbuhan ekonomi (PE) yang dihitung dari perubahan PE provinsi kuartal 1, kuartal 2 dan kuartal 3 tahun berjalan dan kuartal 4 pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1,2 dan 3 tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya sebesar 5,88 persen.

 Baca Juga: Ngamuk Wali Kota Surabaya Sidak Buruknya Layanan RSUD dr. Soewandi

Sementara ada faktor Alpha yang besarannya 0,1 sampai 0,3 dan di Jawa Barat pilih faktor Alpha 0,3 yang paling besar.

Oleh karena itu jatuhlah bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk Jawa Barat adalah sebesar 7,88 persen dan kemudian 7,88 persen kalau dengan formulasi tersebut maka UMP Jawa Barat 2023 adalah Rp1.841.487,31 ditambah Rp145.182,86 maka UMP Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17.

"Nah inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan jadi terhadap tadi usulan-usulan tersebut (Apindo, serikat pekerja) terima kasih sebetulnya dan itu tentunya menjadi pertimbangan namun sekali lagi kami mengambil formulasi ini berdasarkan Permenaker 18/2022 dan faktor Alpha yang kami ambil adalah yang paling besar," katanya.

 Baca Juga: Empat Kali Menang di Pengadilan, Sang Advokat Justru Dijadikan Tersangka

Terkait faktor Alpha, Setiawan mengatakan, ada kaitan dengan produktivitas dan kalau melihat tersebut, faktor yang terbesar yang diambil provinsi.

"Jadi kalau kita ambil yang kecil pasti hasilnya tidak akan sampai pada 7,88 persen. Jadi ini adalah sudah the best yang kita ambil untuk perhitungan terkait UMP ini," ucapnya.

Selain di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menetapkan UMP tahun 2023 naik menjadi Rp4,9 juta dibandingkan UMP tahun 2023 sebesar Rp4,6 juta. UMP tahun 2023 DKI Jakarta naik 5,6 persen.

 Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ciri-ciri Psikopat Pada Kepribadian Ferdy Sambo

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, kenaikan UMP tahun 2023 setelah mencermati usulan Sidang Dewan Pengupahan yang diikuti Apindo dan Kadin DKI Jakarta.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ujarnya.

Begitu juga dengan Provinsi Jawa Tengah yang telah menetapkan UMP tahun 2023. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan UMP 2023 naik 8.01 persen atau Rp145.234 menjadi Rp1.958.169.

Baca Juga: Expert Forum Memahami Tujuan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum

"Permenaker 18 tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memerhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan)," kata Ganjar, dikutip ArahKata.com.

Selain ketiga Provinsi tersebut, ada 9 Provinsi lain yang mengumumkan kenaikan UMP di daerahnya, yang tertinggi berada di Sumatra Selatan.

Baca Juga: BPKP Peduli Salurkan 3 Ribu Paket Bantuan Kemanusiaan Bagi Penyintas Gempa Cianjur

Berikut daftar UMP terbaru 12 Provinsi

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta - naik 7,65 persen atau Rp140.866 menjadi Rp1.981.782.
  2. DKI Jakarta - naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
  3. Nusa Tenggara Barat - naik 7,44 persen atau Rp164.195 menjadi Rp2,371 lebih.
  4. Jawa Tengah - naik 8,01 persen atau Rp145.234 menjadi Rp1.958.169
  5. Sulawesi tenggara - naik 7,1 persen menjadi Rp2.758.984

 Baca Juga: November Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Diingatkan Genjot Vaksinasi Booster

  1. Bali - naik 7,81 persen atau sebesar Rp196.000 menjadi Rp2.713.672
  2. Bangka Belitung - naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.666 menjadi Rp1.981.782
  3. Jawa Timur - naik 7,8 persen atau sebesar Rp148.677 menjadi Rp2.040.244
  4. Banten - naik 6,4 persen atau sebesar Rp160.077 menjadi Rp2.661.280
  5. Lampung - naik 7,9 persen atau sebesar 192.768 menjadi Rp2.633.284

 Baca Juga: PB IDI Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Tuntutannya

  1. Aceh - naik 7,8 persen atau sebesar Rp247.606 menjadi Rp3,4 juta.
  2. Sumatra Selatan - naik 8,26 persen atau Rp259.731 menjadi Rp3.404.177.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Terkini

Terpopuler