Expert Forum Memahami Tujuan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum

- 28 November 2022, 20:08 WIB
stok galon air
stok galon air /Kamsari/photo : Herwan Febrian

ARAHKATA - Cemaran ‎Bisphenol A (BPA) pada kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)‎ sudah menjadi isu global. Untuk itu, pemberian label pada produk-produk yang berpotensi mengandung BPA atau zat kimia pengeras plastik untuk memproduksi galon tersebut perlu dilakukan.

"Produk kemasan AMDK yang mengandung atau berpotensi mengandung BPA seperti kemasan galon polikarbonat, perlu diberikan label, Produk Berpotensi Mengandung BPA,” kata  Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dra. Rita Endang, Apt. M.Kes dalam acara Expert Forum bertema, Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen‎ belum lama ini sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulis Humas UI.

Berbagai negara juga telah menerapkan regulasi berupa pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK seperti di Amerika.

Baca Juga: Bantu Mahasiswa Berprestasi Pasca Pandemi, Yayasan Korindo Donasikan Beasiswa

Bahkan, terdapat pelarangan produk kemasan yang berpotensi atau mengandung BPA di Perancis.

 Dengan adanya pelabelan, konsumen pun dapat menggunakan produk tersebut sesuai dengan aturan.

Lebih lanjut, dr. Agustina Puspitasari, Sp.Ok., SubSup. BioKO(K) sebagai representasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan, paparan BPA dapat mengakibatkan gangguan sistem reproduksi, kardiovaskular, kanker, diabetes, obesitas, permasalahan ginjal, dan gangguan perkembangan otak.

Baca Juga: BPKP Peduli Salurkan 3 Ribu Paket Bantuan Kemanusiaan Bagi Penyintas Gempa Cianjur

Oleh karena itu, PB IDI mendukung upaya BPOM mengatur pelabelan BPA pada kemasan AMDK yang mengandung atau berpotensi mengandung BPA demi keamanan masyarakat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x