Konsumen Meikarta Menjerit, Proyek Mangkrak Cicilan Wajib Bayar

13 Desember 2022, 09:15 WIB
Pengunjung melintasi komplek pembangunan Meikarta di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandy/

 

ARAHKATA - Konsumen Meikarta kembali mengungkap rasa kecewanya ke publik melalui media sosial terkait dengan tidak adanya kepastian penyelesaian proyek mangkrak tersebut.

Padahal, cicilan harus tetap dibayar. Melalui akun TikTok @princesrlina, seorang pria berkaus oranye menyampaikan keluh kesahnya di depan salah satu bangunan mangkrak di Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pria tersebut mengaku telah membeli unit apartemen Meikarta bersama kekasih pada 2017. Pada 2019, dia menikah dan berharap telah menerima unit eksisting tetapi nyatanya tidak.

 Baca Juga: Rusuh Deiyai Terkendali, Sejumlah Personel TNI/Polri Tetap Siaga Kamtibmas

"Hingga saat ini kami punya anak belum dapat menempati bahkan kami diminta untuk relokasi dengan harga yang terbaru, ini sangat miris," kata konsumen Meikarta, dikutip Arahkata.com Selasa, 13 Desember 2022.

Dia mengaku kebingungan, sebab proyek tak kunjung jadi namun dia dan keluarga kecilnya masih terikat dengan kewajiban mencicil.

Awalnya, dia mengira pada 2019 sudah bisa menempati hunian layak di Meikarta. Untuk itu, dia meminta perhatian dari pemerintah untuk dapat membantu penyelesaian permasalahan Meikarta yang sampai saat ini tak juga memberikan solusi.

 Baca Juga: KPAI: Belum Semua Daycare Penuhi Aturan yang Berlaku

"Sementar kami masih mencicil, kami ingin punya hunian untuk keluarga kami, tetapi terkendala dengan meikarta yang tidak kunjung memberikan solusi untuk serah terima yang seharusnya tahun 2019," terangnya.

Sebagaimana diketahui, mahakarya anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) itu tengah menjadi sorotan dan dikecam hebat akibat progres yang dinilai terbengkalai.

Kecaman tersebut datang dari 100 orang lebih pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.

 Baca Juga: Putri Candrawathi Klaim Dilecehkan Brigadir J, Hakim Ungkit Nasib 95 Polisi

Komunitas tersebut dibangun untuk menyatukan suara demi mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima sejak lama.

“Kami anggota komunitas ingin memperjuangkan hak-hak kami dalam mendapatkan kembali dana pembelian apartemen Meikarta tersebut," kata Aep, selaku Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Aep juga menerangkan telah berkomunikasi dengan perbankan yang memfasilitasi pembiayaan kredit Meikarta. Salah satunya yaitu Bank Nobu pada 23 November 2022.

 Baca Juga: Wamenkumham Tegaskan Kemerdekaan Pers Dijamin Dalam KUHP Terbaru

Unggahan video komunikasi antara kedua belah pihak pun ramai diperbincangkan di media sosial.

Aep datang bersama salah satu debitur Nobu Bank yang meminta pembatalan kredit atas pembelian unit Meikarta.

Namun, pihak Nobu Bank tegas menolak dan mengatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terikat dengan perjanjian di awal pembelian.

Baca Juga: KSAD Dudung Disebut Jenderal Akademis yang Layak Diteladani dalam Mengejar Ilmu Pengetahuan

"Perjanjian itu cacat loh bu, kenapa saya bilang cacat? Pasal 1320 BW [KUHP Perdata] ayat ke-3 itu disebut objek tertentu, apa itu objeknya? Mana apartemennya?" kata salah satu anggota yang merupakan debitur Nobu Bank itu.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler