PKS: Perizinan Berusaha Sektor Migas Membingungkan

- 26 November 2020, 12:54 WIB
Ilustrasi eksplorasi migas.*
Ilustrasi eksplorasi migas.* /

Berbeda halnya dengan pertambangan mineral dan batubara (minerba), melalui UU No. 4/2009 tentang Minerba jo. UU No.3/2020 “rezim kontrak” telah diubah menjadi “rezim perizinan” yang memuat segala pengaturan rinci terkait perizinan tersebut, termasuk pasal peralihan dari kontrak karya menjadi mekanisme perizinan.

"Pemerintah jangan serampangan menyamakan semua nomenklatur pengaturan usaha migas dalam terminologi Perizinan Berusaha. Karena hakekat “kontrak kerja sama” dengan “perizinan” sangat berbeda. Yang pertama menempatkan antar pihak secara sejajar. Sementara yang kedua menempatkan pihak pemberi izin lebih tinggi dari penerima izin," jelas politisi senior PKS ini.

Baca Juga: Penerapan Industri 4.0 Permudah Sektor Manufaktur

“Ini perlu diperjelas duduk perkaranya dalam rencana Revisi UU. No. 22/2001 tentang Migas untuk memberi kepastian hukum bagi para investor," pungkas Mulyanto.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x