ARAHKATA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan tetap melanjutkan penyelidikan mengenai dugaan monopoli kargo dalam ekspor benih lobster.
Disisi lain KPK telah menetapkan menteri KKP, Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi jatah kuota ekspor benih lobster.
"Walaupun terlapor dan terdakwa sama, dugaan dan dakwaan kan beda antara administratif dan pidana," jelas Kodrat Wibowo, salah satu Komisioner KPPU melalui pesan singkat pada Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Sudah Masuk PKPU dan Tunggu Juru Sita, NET TV Digugat Pailit
Baca Juga: PKS: Tidak Ada Urgensi Meneruskan RUU HIP
Lebih lanjut Kodrat mengatakan bahwa apa yang telah ditemukan KPK, bisa digunakan lembaganya sebagai penguat bukti adanya monopoli yang terjadi begitupun sebaliknya hasil temuan lembaganya bisa digunakan KPK untuk menguatkan bukti kuat adanya korupsi di KKP.
"Bagi kami temuan KPK masuk ke petunjuk atau bukti asal muasal monopoli, bagi KPK hasil penyelidikan kami bisa dipakai juga sebagai bukti penguat dugaan suap korupsi," bebernya.
Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Praktek Monopoli Kargo Ekspor Benih Lobster
Baca Juga: HIPMI Minta KPPU Segera Ungkap Mafia Monopoli Ekspor Benih Lobster
Kodrat sendiri menjelaskan bahwa hukuman maksimal yang akan diterima pelaku monopoli usaha maksimal Rp25 Milliar sesuai UU nomor 5 Tahun 1999. Namun bila tidak kooperatif bisa dialihkan ke penyidik dengan sanksi 3 bulan penjara dan Rp100 Milliar.