KPPU Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Monopoli Ekspor Lobster

- 27 November 2020, 15:36 WIB
Komisioner KPPU Kodrat Wibowo
Komisioner KPPU Kodrat Wibowo /Situs Resmi KPPU/

Namun Kodrat menambahkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja dapat menambahkan sanksi sampai Rp1 Triliun. Namun itu baru bisa terlaksana jika Pemerintah mengeluarkan PP sebelumnya.

Baca Juga: Rokhmin Dahuri Dinilai Layak Mengisi Kekosongan Posisi Menteri KKP

Baca Juga: Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata Menyerahkan Diri ke KPK

"Sanksi kami simple, hanya administratif, minimal Rp1 milyar, tapi ada maksimal menurut UU Cika bisa aja 1 trilyun, ya memang belum ada aturannya dalam UU Cika, diatur nanti oleh PP." tuturnya.

Kemudian bila pelaku usaha tidak kooperatif bisa diteruskan kasusnya ke penyidik dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp100 milyar. Selain itu dapat juga diajukan kepada KemenkumHAM untuk dibekukan usahanya selama beberapa waktu.

Baca Juga: Menteri Edhy Ditangkap, KKP Biasa Layani Masyarakat

Baca Juga: Terhitung Hari Ini, KKP Hentikan Sementara SPWP Ekspor Benih Bening Lobster

"Kalo tidak kooperatif lempar ke penyidik bisa 3 bulan penjara maksimal Rp100 Milyar, cuma itu sanksinya, bisa juga rekomendasi ke kememhumHAM bekukan izin usaha selama beberapa waktu," pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x