Namun Kodrat menambahkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja dapat menambahkan sanksi sampai Rp1 Triliun. Namun itu baru bisa terlaksana jika Pemerintah mengeluarkan PP sebelumnya.
Baca Juga: Rokhmin Dahuri Dinilai Layak Mengisi Kekosongan Posisi Menteri KKP
Baca Juga: Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata Menyerahkan Diri ke KPK
"Sanksi kami simple, hanya administratif, minimal Rp1 milyar, tapi ada maksimal menurut UU Cika bisa aja 1 trilyun, ya memang belum ada aturannya dalam UU Cika, diatur nanti oleh PP." tuturnya.
Kemudian bila pelaku usaha tidak kooperatif bisa diteruskan kasusnya ke penyidik dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp100 milyar. Selain itu dapat juga diajukan kepada KemenkumHAM untuk dibekukan usahanya selama beberapa waktu.
Baca Juga: Menteri Edhy Ditangkap, KKP Biasa Layani Masyarakat
Baca Juga: Terhitung Hari Ini, KKP Hentikan Sementara SPWP Ekspor Benih Bening Lobster
"Kalo tidak kooperatif lempar ke penyidik bisa 3 bulan penjara maksimal Rp100 Milyar, cuma itu sanksinya, bisa juga rekomendasi ke kememhumHAM bekukan izin usaha selama beberapa waktu," pungkasnya.***