PKS Peringatkan Pemerintah yang Ingin Serahkan Transmisi Listrik ke Swasta

- 9 Februari 2021, 11:08 WIB
Petugas PLN saat perbaikan jaringan listrik
Petugas PLN saat perbaikan jaringan listrik /

Terhadap ayat ini MK memutuskan, bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Begitu pula terhadap Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Investigasi Menyeluruh Kecelakaan PLTP Sorik Merapi

Terhadap ayat ini MK memutuskan, bahwa pasal 11 ayat 1 Undang-Undang ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang ketenaga listrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip dikuasai oleh negara.

"Karena itu Pemerintah harus meninjau ulang rencana menyerahkan aspek transmisi listrik nasional kepada pihak swata ini," tegas Mulyanto.

Seperti diketahui, dalam Rapat Panja Listrik DPR RI terungkap, Pemerintah bermaksud menyerahkan pembangunan sisi transmisi listrik ini kepada pihak swasta. Pemerintah beralasan PLN tidak memiliki cukup dana untuk investasi.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Aturan UU Minerba Soal Reklamasi Pasca Tambang

Gap investasi membutuhkan modal swasta sebesar Rp 12-18 triliun.

Rencana pengembangan transmisi listrik akan dilaksanakan untuk 7 interkoneksi antar pulau besar pada 18 ruas transmisi. Termasuk dukungan terhadap transmisi prioritas. Skema yang dikembangkan adalah BLT (bangun, sewa dan transfer) atau BMT (bangun, rawat, dan transfer).

"Apapun model kerjasamanya pelibatan swasta dalam pengelolaan transmisi sangat riskan dan berpotensi melanggar Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x