PKS Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Aturan UU Minerba Soal Reklamasi Pasca Tambang

- 1 Februari 2021, 09:34 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI, dari Partai PKS, Mulyanto: Wakil Ketua PKS DPR RI, Mulyanto mengaku prihatin dengan sikap abai Presiden Jokowi terhadap perkembangan praktik politik dinasti.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, dari Partai PKS, Mulyanto: Wakil Ketua PKS DPR RI, Mulyanto mengaku prihatin dengan sikap abai Presiden Jokowi terhadap perkembangan praktik politik dinasti. /Dok. DPR RI/DPR RI

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendesak Pemerintah meningkatkan kinerja reklamasi bekas galian tambang agar tidak membahayakan lingkungan.

Mulyanto minta Pemerintah tegas laksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga. Jika perlu, kata Mulyanto, Pemerintah mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar memenuhi kewajibannya.

"Pemerintah jangan membiarkan lubang-lubang besar terus menganga sehingga menimbulkan bahaya dan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagaimana ditengarai para ahli, lubang ini juga dapat mengakibatkan banjir seperti di Kalimantan Selatan," kata Mulyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Percepat Laju Kesembuhan, Pemerintah Dorong Donor Plasma Konvalesen

Untuk itu, lanjut Mulyanto, Pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang ini. Apalagi dana reklamasi tambang dan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah ada dan jelas diatur dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100%.

Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.

Baca Juga: Presiden Baru AS Dilantik, Bikin Hubungan dengan Indonesia Makin Mesra?

Mantan anggota Panitia Kerja RUU Minerba ini setuju dan mendukung pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan/atau pasca tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x