PKS Peringatkan Pemerintah yang Ingin Serahkan Transmisi Listrik ke Swasta

- 9 Februari 2021, 11:08 WIB
Petugas PLN saat perbaikan jaringan listrik
Petugas PLN saat perbaikan jaringan listrik /

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mempertanyakan niat Pemerintah yang ingin melibatkan pihak swasta di sisi transmisi listrik nasional.

Mulyanto khawatir keputusan itu dapat melanggar UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur integrasi vertikal (bundling) pengusahaan ketenagalistrikan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PLN.

Hal Ini disampaikan Mulyanto dalam Rapat Panja Listrik DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Dirut PLN, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Mulyanto mengingatkan bahwa listrik termasuk cabang-cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai oleh Negara, sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 2, yang wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menyerahkan aspek transmisi listrik kepada pihak swasta, menurut Mulyanto, secara langsung membuat pengusahaan listrik menjadi bersifat tidak terintegrasi dalam suatu badan usaha (unbundling).

Menurut Mulyanto keputusan MK terkait dengan soal ini pernah diambil tahun 2016, khususnya pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.

Baca Juga: PKS: Target Lifting Minyak 1 Juta BPH Sangat Ambisius

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x