Terapkan PPKM Mikro, Pemerintah Bolehkan WNA Kunjungi Indonesia

- 20 Februari 2021, 22:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /DOK. Kemenko
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /DOK. Kemenko /

ARAHKATA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 8 Maret, namun perlunak izin WNA masuk Indonesia.

Ketetapan perjalanan turis asing atau WNA di Indonesia tersebut dengan syarat dan ketentuan berlaku yang wajib dipatuhi.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Menko Perekonomian itu menegaskan pemerintah mulai memperlunak aturan kunjungan bagi turis internasional dan WNA yang akan melakukan plesiran ke Indonesia dengan alasan ekonomi.

Baca Juga: Menko Ekonomi Optimis 2021 Perekonomian Stabil

"Ada dua hal yang harus dipatuhi WNA ke Indonesia. Harus memiliki perizinan, bebas covid-19 itu yang utama, dan kepentingan khusus. Tentunya WNA berasal dari negara yang terdaftar dalam travel coridor dengan Indonesia," kata Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtual, Sabtu, 20 Februari 2021.

Menurut Airlangga, kalau sejumlah persyaratan sudah diterapkan, artinya nanti penduduk Indonesia tidak usah kaget bila menemui orang asing yang tengah melakukan kunjungan di Indonesia.

Baca Juga: Menko PMK Jamin BPOM Profesional dalam Uji Klinis Vaksin COVID-19

Selain itu, para turis mancanegara tersebut, wajib melakukan karantina mandiri selama lima hari sampai sepekan lamanya untuk memastikan dirinya tidak membawa virus menular, seperti Covid-19.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x