OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2022.

- 26 Februari 2021, 23:00 WIB
Ilustrasi Keuangan
Ilustrasi Keuangan /ARAHKATA/Steve Buissine

Dari catatan OJK per 8 Februari 2021 lalu pihaknya mendapatkan data internal terkait nilai restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 987,5 triliun dari 101 bank di seluruh Indonesia. Indeks pendapatan ini dinilai cukup baik karena bisa diterima oleh masyarakat.

Selain itu terdapat nilai restrukturisasi terbesar berada pada segmen UMKM dengan nilai 388,3 triliun kepada 6,2 juta debitur, untuk segmen UMKM nilainya 599,5 triliun kepada 1,8 juta debitur. ***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x