Toko Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang Bappebti

- 11 Februari 2022, 13:41 WIB
Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappepti Tegas Bilang Begini/instagram/@ananghijau
Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappepti Tegas Bilang Begini/instagram/@ananghijau /

ARAHKATA - Toko kripto milik Anang Hermansyah, ASIX, sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Pasalnya, toko kripto ASIX tersebut dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Menurut Bappebti, token ASIX milik Anang Hermansyah itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan Bappebti.

Baca Juga: PN Bekasi Putuskan Bos Kripto EDCCash Dihukum 6 Tahun Penjara

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis informasi Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis 10 Februari 2022.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2020.

Peraturan tersebut memuat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Baca Juga: Menatap Tren Mata Uang Kripto di 2022, Akan Seperti Apa?

Selain itu, beleid ini juga mengatur mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan dimaksud.

Seperti diketahui, token kripto ASIX yang dirilis Anang Hermansyah menjadi perbincangan panas di media sosial.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x