Toko Kripto ASIX Dilarang, Anang Hermansyah: Proses Daftar ke Bappebti

- 11 Februari 2022, 13:44 WIB
Token ASIX milik Anang Hermansyah dan Ashanty ternyata dilarang diperjualbelikan
Token ASIX milik Anang Hermansyah dan Ashanty ternyata dilarang diperjualbelikan /Tangkapan layar Instagram @ananghijau/

ARAHKATA - Toko kripto milik Anang Hermansyah, ASIX, sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Toko kripto ASIX tersebut dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Dengan adanya larangan tersebut Anang Hermansyah mengaku bingung saat mengetahuinya.

Baca Juga: Toko Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang Bappebti

Sebab, kata Anang, pihaknya saat ini sedang mengurus perizinan atau persyaratan yang diperlukan di Bappebti terkait token kripto ASIX.

“Enggak ada bahasa itu sebetulnya, karena kan memang ASIX kan memang mendaftarkan ke Bappebti memang belum selesai. Masih proses, makanya saya bingung dengan berita itu,” kata Anang, Kamis 10 Februari 2022.

Anang menjelaskan, saat ini timnya sudah berjalan mengurus apa yang dibutuhkan di Bappebti. Namun, Anang belum bisa memastikan apakah ada rencana langsung bertemu dengan Bappebti membicarakan koin kriptonya.

Baca Juga: PN Bekasi Putuskan Bos Kripto EDCCash Dihukum 6 Tahun Penjara

Di tengah upaya mengurus di Bappebti, Anang Hermansyah mengungkapkan pihaknya juga sudah mau masuk ke platform Indodax. Ia berharap dalam waktu dekat upayanya tersebut bisa segera terwujud.

“Iya memang benar proses. Justru kita habis ini setelah Jumat ini kita sudah diskusi dengan indodax, mudah-mudahan minggu depan sudah masuk Indodax,” tutur Anang.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x