Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM, Khususnya Produk Mamin

- 6 April 2022, 21:15 WIB
Pentingnya sertifikasi halal UMKM mamin
Pentingnya sertifikasi halal UMKM mamin /Agnes Aflianto/ARAHKATA /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA – Berdasar Surat Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) No.40/2022, disebutkan logo baru halal Indonesia mulai berlaku 1 Maret 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, secara bertahap, logo halal yang diterbitkan MUI tak akan lagi berlaku. Sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah.

Menag mengatakan, logo halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder.

Baca Juga: Luncurkan Stablecoin, Inggris Tetapkan Regulasi Baru Atur Potensi Kripto

"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelasnya.

Penerapan sertifikasi halal dinilai sangatlah penting, tak terkecuali untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya produk makanan dan minuman (mamin).

Karena, dengan menerapkan sertifikasi halal, berarti ikut berkomitmen dalam menjaga kualitas mulai dari bahan sampai proses produksinya.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan 10 Juta Produk Bersertifikasi Halal

Teguk, salah satu produk lokal dikenal dengan berbagai olahan makanan minuman itu pada 16 Maret 2022 telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

Hal demikian juga sebagai komitmen dalam menjalani kewajiban pemerintah untuk dapat berkontribusi dalam mencanangkan visi Indoneia sebagai pusat industri produk halal di dunia.

Selain itu juga untuk menjamin semua konsumen agar merasa aman menikmati produk yang tersedia dengan tenang tanpa rasa khawatir.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis Bagi 25 Ribu Pelaku UMK Telah Dibuka, Cek Syaratnya

“Dengan adanya sertifikat halal ini, sudah dipastikan bahan yang digunakan, serta proses produksi yang kami lakukan tentunya aman dan berkualitas sehingga masyarakat Indonesia sudah dapat dengan tenang mengonsumsi produk Teguk,” ungkap Maulana Hakim, CEO TEGUK Indonesia kepada ARAHKATA saat ditemui, Rabu 6 April 2022.

Kewajiban memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman merupakan salah satu visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal di dunia.

Hal tersebut menjadi satu di antara beberapa hal penting bagi masyarakat Indonesia dalam memilih produk makanan dan minuman.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah