Dorong Ekonomi Nelayan Maluku, Perpres MLIN Perlu Segera Diterbitkan

- 27 Mei 2022, 19:34 WIB
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng.
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng. /Dok Pribadi

Perpres MLIN menjadi satu hal yang penting, apalagi jika melihat bahwa perairan Maluku memiliki potensi tangkapan ikan yang berlimpah.

Dari data Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) diketahui bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, yang mencakup wilayah Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur memiliki potensi penangkapan ikan terukur sebesar 2.945.820 ton/tahun.

Baca Juga: Google Tawarkan Pinjaman Senilai Rp29 Miliar untuk UKM

Kuota untuk industri sebesar 2.676.699 ton/tahun. Kemudian estimasi nilai dari tangkapan tersebut yang bisa dihasilkan sebesar Rp 80,30 triliun/tahun.

Sehingga PNBP yang dapat masuk ke kas negara sebesar Rp 8,03 triliun/tahun.

"Dari data Komnas Kajiskan wilayah perairan Maluku potensi ikannya yang dapat ditangkap cukup besar untuk tiap tahunnya. Selain itu PNBP yang masuk ke negara bisa mencapai 8,03 triliun per tahun," tutur Hakeng yang merupakan Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).

Baca Juga: Presiden Jokowi Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Pertalite Demi Rakyat

Oleh karena potensi penangkapan ikan yang besar itu maka Perpres MLIN sudah sangat perlu segera dikeluarkan.

Hal itu untuk melindungi sumber daya ikan di sana. Selain itu juga untuk membuka jalan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Maluku.

Hal lain yang mendapat perhatiannya adalah soal nasib nelayan lokal di wilayah Maluku. Dia berharap jumlah nelayan sebanyak 187.376 mendapatkan hak-haknya untuk tetap dapat menangkap ikan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah