Dorong Ekonomi Nelayan Maluku, Perpres MLIN Perlu Segera Diterbitkan

- 27 Mei 2022, 19:34 WIB
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng.
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng. /Dok Pribadi

Baca Juga: Ekonom Desak KPPU Minta BPOM Batalkan Wacana Pelabelan BPA

"Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres MLIN nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan.

Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan. Jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan," jelasnya.

Apalagi nelayan masih banyak menggunakan kapal tradisional untuk menangkap ikan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun, Gelaran GPDRR Diprediksi Lancar

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Perlu diketahui bahwa ikan-ikan besar itu tidak hanya berkumpul di 12 NM dari garis pantai, tapi jauh di luar 12 NM itu.

Baca Juga: Putra Sulung Ridwan Kamil Terseret Arus, Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

"Bagaimana para nelayan kita dapat menangkap ikan besar dengan kapal-kapal tradisional hingga lebih dari 12 nautical mile (NM). Jadi, sudah saatnya pemerintah pusat ikut ambil bagian untuk membantu para nelayan dalam pengadaan kapal. Hal ini agar lebih tepat untuk dipakai menangkap ikan diperairan tersebut," kata dia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah