Harga Tandan Buah Segar Anjlok, Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Petani Sawit

- 29 Juni 2022, 09:15 WIB
Harga Tandan Buah Segar Anjlok, Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Petani Sawit
Harga Tandan Buah Segar Anjlok, Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Petani Sawit /Alamsyah/ARAHKATA

ARAHKATA - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit hingga kini masih anjlok sehingga membuat para petani dan pengusaha kelapa sawit berteriak.

Terkait anjloknya harga TBS Sawit, Pengurus Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) menuntut Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan nasib petani.

"Bagaimana Nasib Kami Pak. Harga Tandan Buah Segar Jatuh. Tolong Bapak Tanggung Jawab". Ujar Ketua Umum APPKSI, Muhammadyah.

Baca Juga: Sinergi BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Muhammadyah menegaskan, jika pihaknya mendesak dan meminta Presiden Jokowi turun tangan agar bisa mengembalikan harga TBS pada harga kewajaran sesuai harga CPO dunia dengan mencabut aturan DMO dan DPO.

Upaya itu, kata dia, dilakukan agar ekspor CPO dapat dipermudah untuk mengurangi tumpukan CPO di angka tangki penimbunan CPO di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

"Jika tidak dilakukan akan terus berdampak buruk pada harga TBS petani plasma sawit yang akhirnya menyebabkan petani kesulitan membayar angsuran pinjaman untuk membangun kebun plasma pada bank dan akan juga menyebabkan petani sulit untuk membeli pupuk," kata dia.

Baca Juga: Penggiat Sawit Apresiasi Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng

Menurut dia, sejak Presiden Joko Widodo mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada 23 Mei lalu, tandan buah segar sawit (TBS) petani menurun drastis.

Dimana untuk periode II – Januari 2022, sawit umur 3 tahun Rp 2.471,25/Kg; sawit umur 4 tahun Rp 2.640,54/Kg; sawit umur 5 tahun Rp 2.820,13/Kg; sawit umur 6 tahun Rp 2.908,64/Kg; sawit umur 7 tahun Rp 3.014,68/Kg.

Sawit umur 8 tahun Rp 3.108,54/Kg. Sawit umur 9 tahun Rp 3.160,16/Kg; sawit umur 10-20 tahun Rp 3.304,81/Kg. Lantas sawit umur 21 tahun 3.247,92/Kg.

Sawit umur 22 tahun Rp 3.233,38/Kg; sawit umur 23 tahun Rp 3.156,85/Kg; Sawit umur 24 tahun Rp 3.051,78 /Kg; dan sawit umur 25 tahun Rp 2.953,19/Kg.

Baca Juga: Bupati Langkat Akui Pekerja di Pabrik Sawit Miliknya Tanpa Bayaran

Dan saat ini harga TBS akibat efek domino pelarangan ekspor CPO dan turunannya pada 28 April-22 Mei 2022 turun ke bawah Rp1.000 per kg.

Per 26 Juni 2022, harga TBS di 10 provinsi wilayah anggota SPKS berkisar Rp500-1.070 per kg.

"Petani Sawit merugi sekitar Rp1.500.000 - 2.000.000 per ha per bulan. Sementara untuk kerugian petani sawit swadaya seluruh Indonesia dari bulan April-Juni ini sudah ada sekitar Rp50 triliun," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, penyebab dari jatuhnya harga TBS yang berdampak pada tingkat kesejahteraan petani sawit diakibatkan oleh beberapa kebijakan yang inkonsisten.

Baca Juga: Kementerian ESDM Uji Coba Bensin Sawit

Antara lain peraturan tentang DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) yang gagal menjadi solusi malah diberlakukan kembali pasca pencabutan pelarangan ekspor oleh presiden Jokowi.

Sehingga menyebabkan penumpukan CPO yang jumlahnya jutaan ton di sejumlah yang belum bisa terjual akibat pemberlakuan kebijakan DMO dan DPO yang justru memepersulit ekspor CPO .

Selain itu, kata dia, penerapan pajak pungutan ekspor CPO yang tinggi pajak dan pungutan eksport (levy) menyebabkan jatuhnya harga tandan buah segar petani sawit.

Dimana total pajak ekspor dan levy yang dibayarkan pelaku usaha sawit mencapai USD 575 per ton CPO yang diekspor.

Baca Juga: Boven Digoel Ekspor Produk Olahan Kelapa Sawit Tujuan India

"Beban yang besar ini pada akhirnya juga akan ditanggung oleh petani sawit karena harga TBS tidak akan pernah bisa pararel dengan harga CPO di pasar internasional," ujarnya.

Dalam sejarah, mungkin sawit satu-satunya komoditas yang dipaksa untuk menanggung beban pungutan hingga setengah harga barangnya yang ujung-ujungnya dibebankan ke petani.

Selain harga yang masih rendah, penjualan TBS petani sawit masih susah dan bernilai rendah akibat kebijakan kebijakan DMO dan DPO yang justru mempersulit ekspor CPO untuk masuk ke pabrik.

Dan harus mengantre 2-3 hari karena beberapa pabrik masih menerapkan pembatasan pembelian TBS untuk petani swadaya.

Harga TBS Anjlok saat ini yang tingal Rp 500 s/d 1000 per kilogram padahal keran ekspor sudah mulai dibuka.

Dia menduga penyebabnya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dimana dalam aturan itu, Minyak Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang akan dikirim ke Luar negeri dikenakan pajak yang sangat tinggi yakni 32,5 persen hingga 49.9 persen.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga yaitu Malaysia pajak atau pungutan yang diberlakukan disanan hanya 6 sampai 8 persen, itulah kenapa harga TBS Kelapa sawit di Sana mahal Rp 4000 s/d 5000 per kg.

"Kami minta pemerintah sekarang mempercepat ekspor CPO, dipermudah agar harga TBS bisa cepat normal," ujarnya.

Selain itu, kata dia, perlu
dimaksimalkan pengawasan di pabrik-pabrik kelapa sawit yang beralasan tangkinya penuh supaya petani tidak menjadi korban dimana ini merupakan kondisi darurat.

Dia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi melalui Menteri Perdagangan harus segera menghapus kebijakan DMO dan DPO yang dinilai sebagai biang kerok persoalan minyak sawit dan merugikan petani sawit.

Dimana akibat kebijakan DMO dan DPO setiap bulan produksi minyak sawit itu sekitar 4 juta ton, ekspor 3 juta ton. Lalu stok akhir akan sekitar 2-3 juta ton. Itu kondisi alamiahnya.

"Tapi, karena ada DMO dan DPO, apalagi dengan rasio 1:5, dimana DMO 300 ribuan ton, berarti yang bisa diekspor adalah 1,5 jutaan ton. Artinya, ada akumulasi penumpukan di tangki CPO. Kepenuhan, PKS pun mengurangi pembelian TBS, akhirnya petani merugi." Tutupnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah