Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, Asdamindo Pastikan Usaha Depot Air Minum Bangkrut

- 8 November 2022, 08:57 WIB
Pelaku usaha depot air minum terncam bangkrut bila dengan pelabelan BPA pada galon guna ulang.
Pelaku usaha depot air minum terncam bangkrut bila dengan pelabelan BPA pada galon guna ulang. /Wijaya/ARAHKATA

Baca Juga: KPK Sambut Positif Ajakan Mahfud MD Bongkar Mafia Tambang Libatkan
 
Oleh karena itu, jika kebijakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang ini jadi dilaksanakan, dia memastikan akan banyak usaha masyarakat di depot air minum isi ulang ini yang gulung tikar. 

“Bisa dibayangkan akan banyak masyarakat yang akan menganggur akibat adanya kebijakan yang hanya menakut-nakuti para konsumen kami. Sekali lagi, kebijakan pelabelan BPA ini terlalu mengada-ada karena belum ada buktinya menyebabkan penyakit di masyarakat,” katanya.

Mengenai adanya bahaya kesehatan dari galon guna ulang seperti yang dituduhkan BPOM itu, Imam malah mengatakan bahwa produk air Asdamindo kemungkinan jauh lebih berbahaya dibanding produk industri AMDK.

Baca Juga: Gedung Bapelitbang Balai Kota Bandung Dilahap Si Jago Merah

 “Dari segi kualitas kita mengakuilah itu, karena peralatan kita juga sangat jauh beda dari yang digunakan kawan-kawan dari industri. Jadi, untuk produksinya, mungkin sebenarnya bahayanya lebih bahaya kita kalau misalkan hanya karena galonya yang dari bahan PC atau polikarbonat,” tandasnya.

 Di acara yang sama, staf ahli Kementerian Koperasi dan UKM RI, Luhur Pradjarto, juga meminta agar BPOM tidak mengeluarkan kebijakan untuk menguntungkan pengusaha tertentu saja seperti halnya pelabelan “berpotensi mengandung BPA” yang hanya diterapkan untuk kemasan air minum galon berbahan polikarbonat.

Menurutnya, kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama, baik semua perusahaan maupun masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Didesak Usut Isu Setoran Dana Tambang Ilegal Libatkan Petinggi Polri

“Kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama bukan untuk sekelompok tertentu saja. Ini ada kepentingan perusahaan dan kepentingan kepada masyarakatnya,” ujarnya.

Katanya, Kementerian Koperasi dan UKM akan selalu mengayomi dan melindungi para pengusaha UMKM dari kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. “Tapi, itu juga harus dilakukan sesuai prosedur,” tukasnya.***
 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x